Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024). Perubahan aturan itu diatur dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli
#Pilkada #MK #PDI-P #kompascomlab #JernihkanHarapan