Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Putusan MK Beri Kesempatan PDI-P Maju Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

news
20 Agustus 2024, 18:39 WIB

Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024). Perubahan aturan itu diatur dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli

#Pilkada #MK #PDI-P #kompascomlab #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi