Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pangkas Threshold Pilkada Jakarta, PDI-P vs KIM Plus di Depan Mata?

news
20 Agustus 2024, 17:54 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah dianggap memperlebar peluang menduetkan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024 terbuka lebar.


"Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).


Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Islabonita - An Jone

#AniesBaswedan #AhokPilkada #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/14013481/kans-duet-anies-ahok-di-pilkada-jakarta-dianggap-terbuka-usai-putusan-mk 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi