Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah dianggap memperlebar peluang menduetkan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024 terbuka lebar.
"Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Islabonita - An Jone
#AniesBaswedan #AhokPilkada #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/14013481/kans-duet-anies-ahok-di-pilkada-jakarta-dianggap-terbuka-usai-putusan-mk