Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK: Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun, Akankah Kaesang Batal Maju Pilkada?

news
20 Agustus 2024, 17:31 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

Putusan MK ini pun disebut bakal menjadi batu sandungan bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang berencana maju Pilkada 2024.

Sebab, saat ini, usia Kaesang baru 29 tahun, sehingga dinilai tak sesuai dengan aturan batas minimal usia calon kepala daerah berdasarkan ptusan tersebut.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Raging Streets - SefChol

#MahkamahKonstitusi #KaesangPangarep #PutusanMahkamahKonstitusi #MK #Pilkada2024 #BatasUsiaCalonKepalaDaerahPilkada #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/12550961/mk-tegaskan-usia-cagub-minimal-30-tahun-kaesang-berpotensi-gagal-ikut

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi