Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Pastikan Kadernya Bertarung di Jakarta Usai MK Ubah Ambang Batas Pilkada

news
20 Agustus 2024, 16:49 WIB
Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga memastikan bahwa partainya akan mengusung kader internal untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini disampaikan Eriko merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Kalau ini memang Tuhan izinkan kami dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju. Apakah dengan kader yang lain, ataukah dengan non-parpol seperti Pak Anies," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).

Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa.

Putusan MK menyatakan, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur Jakarta jika memiliki minimal 7,5 persen suara sah pada Pileg Jakarta.

Menurut Perludem, putusan ini bisa langsung diberlakukan pada Pilkada 2024. Dengan demikian, putusan ini membuka kans PDI-P mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa perlu berkoalisi.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol memiliki minimal 20 persen kursi atau 22 kursi di DPRD Jakarta.

Dengan aturan sebelumnya, PDI-P tidak bisa mengusung cagub-cawagub tanpa berkoalisi karena hanya memiliki 15 kursi, sedangkan parpol lain pemilik kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Nicolas Ryan
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari

#PDIP #MK #MegawatiSoekarnoputri #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi