Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Siap-siap Didatangi Petugas ke Rumah

otomotif
19 Agustus 2024, 21:36 WIB

Setiap tahun dan lima tahun sekali, PKB atau Pajak kendaraan bermotor wajib dibayar oleh pemiliknya. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009, jika telat melakukan pembayaran maka akan dikenai denda. Beberapa daerah telah menginisiasi kebijakan proaktif dengan menerapkan sistem 'jemput bola' atau kunjungan langsung ke rumah wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/Wxg3ZQfMQl4

- https://youtu.be/YelocS86Obw

- https://youtu.be/YIQ7R0Vfkjo


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#Pajak #PKB #PajakKendaraan #PajakKendaraanBermotor #PajakLimaTahunanKendaraanBermotor #PajakTahunanKendaraanBermotor #DendaPajakKendaraanBermotor #CaraBayarPajakKendaraanBermotor #PendapatanMasyarakatIndonesia #WajibPajak #Bapenda #PendapatanMasyarakat #BayarPajak #OtomotifIndonesia #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi