Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya meski telah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengeklaim bahwa pihaknya memiliki bukti baru (novum) untuk mengajukan PK. Menurut Otto, bukti itu selama ini disembunyikan oleh pihak tertentu. Namun, Otto tidak menjelaskan bukti yang dimaksud dan siapa orang yang menyembunyikan bukti tersebut.
Sebagai informasi, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian mengajukan banding. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica lalu melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica kemudian mengajukan PK. Namun, MA lagi-lagi menolak PK tersebut pada 3 Desember 2018.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: I Putu Gede Rama Paramahamsa
Video Editor: Nursita Sari
Produser: Nursita Sari
#JessicaWongso #JessicaBebasBersyarat #JessicaAjukanPK #JernihkanHarapan