Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pinjol Legal dan Ilegal, Ketahui Risikonya! - [Generasi Cuan]

finansial
16 Agustus 2024, 20:37 WIB

#GenerasiCuan #PinjolLegal #PinjolIlegal

Pinjol atau yang juga dikenal dengan fintech peer to peer lending (P2P), memberikan layanan pinjaman uang yang bisa diakses secara online. Meski begitu, masyarakat yang akan menggunakan layanan pinjaman online diimbau untuk memilih penyelenggara yang memiliki izin resmi. Sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan.

OJK melalui Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti juga mendata dan melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal secara berkala. Data terakhir pada 11 Juni 2024, OJK menemukan 654 entitas pijol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. 

Kendati demikian, pinjol legal dan legal tetap memiliki risiko. Sebaiknya, pengguna lebih bijak menggunakan layanan ini dan digunakan sesuai kebutuhan. Apa saja risikonya? Apa yang harus diketahui sebelum kamu menggunakan layanan pinjol? Tonton ulasannya di Generasi Cuan!

**

Produser: Yuna Fikry
Kreatif: Putri Aulia, Dian Reinis Kumampung
Videografer: Frederikus Soromaking
Video Editor: Bagus Wahyudi

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi