Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan, para hakim MK mengajukan banding atas gugatan Anwar Usman, karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tak sesuai harapan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan, para hakim MK mengajukan banding atas gugatan Anwar Usman, karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tak sesuai harapan.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan