Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Tilang, Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

otomotif
6 Agustus 2024, 10:00 WIB

Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menggalakkan uji emisi kendaraan di kawasan sebagai upaya mengurangi polusi udara dari sektor transportasi. Dalam keterangannya tertulisnya pada Jumat, 2 Agustus 2024 kemarin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya bakal ditilang melalui electronic traffic law enforcement atau ETLE. Tidak sampai di sana, uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, hal itu sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/p706xkim0fA

- https://youtu.be/VNRiuaRch90

- https://youtu.be/FcPKnbRTatA


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#TilangUjiEmisi #Tilang #UjiEmisi #TilangETLE #ETLE #TilangElektronik #BengkelUjiEmisi #PolusiJakarta #CaraPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #PerpanjangSTNK #STNK #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi