Marisa Putri, mahasiswi penabrak Renti Marningsih, wanita pengendara motor di Pekanbaru, Riau, hingga tewas, Sabtu (3/8/2024), mengaku tidak sadar sudah menabrak korban. Dihadirkan saat rilis kasus di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban.
Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya. Ia pun membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.
Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: David Oliver Purba
Video Jurnalis: Idon Tanjung
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus
Musik: Kurt - Cheel
#MarisaPutri #Pekanbaru #Riau #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://regional.kompas.com/read/2024/08/05/050500478/pulang-dugem-tabrak-wanita-hingga-tewas-marisa-putri--maaf-saya-dipengaruhi