Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ngaku Mabuk, Mahasiswi yang Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Pekanbaru Minta Maaf

Marisa Putri, mahasiswi penabrak Renti Marningsih, wanita pengendara motor di Pekanbaru, Riau, hingga tewas, Sabtu (3/8/2024), mengaku tidak sadar sudah menabrak korban. Dihadirkan saat rilis kasus di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban.

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya. Ia pun membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.

Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: David Oliver Purba
Video Jurnalis: Idon Tanjung
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus

Musik: Kurt - Cheel

#MarisaPutri #Pekanbaru #Riau #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://regional.kompas.com/read/2024/08/05/050500478/pulang-dugem-tabrak-wanita-hingga-tewas-marisa-putri--maaf-saya-dipengaruhi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau