Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan restitusi Rp 706 juta kepada keluarga David Ozora, dari hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, Kamis (1/8/2024).
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas mengatakan, mobil tersebut telah dilelang tiga kali hingga laku Rp 725 juta.
"Terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi Rp 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100," ujar Ika dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta Huwa
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#Restitusi #MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan