Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Chella Defa Anjelina
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Music: Divider Chris Zabriskie
#RokokEceran #PeraturanPemerintah #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2022/12/27/211549078/jual-rokok-eceran-bakal-dilarang-pengamat-niatnya-menyehatkan-tapi-ujungnya