Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya!
Kompas
Kompas.com - 30/07/2024, 18:04 WIB
Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Chella Defa Anjelina Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Dandy Bayu Bramasta
Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Chella Defa Anjelina
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Music: Divider Chris Zabriskie
#RokokEceran #PeraturanPemerintah #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2022/12/27/211549078/jual-rokok-eceran-bakal-dilarang-pengamat-niatnya-menyehatkan-tapi-ujungnya
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/30/154500265/resmi-pemerintah-larang-jual-rokok-eceran-ini-aturan-dan-alasannya