Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya!

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

 Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).

Selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Chella Defa Anjelina
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Music: Divider Chris Zabriskie

#RokokEceran #PeraturanPemerintah #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2022/12/27/211549078/jual-rokok-eceran-bakal-dilarang-pengamat-niatnya-menyehatkan-tapi-ujungnya 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/30/154500265/resmi-pemerintah-larang-jual-rokok-eceran-ini-aturan-dan-alasannya 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau