Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M Azrul Tanjung mengatakan, pihaknya bakal menerima izin tambang untuk ormas keagamaan.
Namun, hal ini tergantung pada lahan tambang yang diberikan apakah akan memberikan manfaat untuk umat.
"Nanti kalau tambang ini kami ambil akan maslahat enggak? Termasuk masyarakat yang ada di sekitar tambang," ungkap Azrul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Dia mengakui, saat ini Muhammadiyah tengah mengkaji enam titik pertambangan.
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta, Nursita Sari
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#Muhammadiyah #Ormas #IzinTambangOrmas #JernihkanHarapan