Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[Full] Alasan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M Azrul Tanjung mengatakan, pihaknya bakal menerima izin tambang untuk ormas keagamaan.

Namun, hal ini tergantung pada lahan tambang yang diberikan apakah akan memberikan manfaat untuk umat.

"Nanti kalau tambang ini kami ambil akan maslahat enggak? Termasuk masyarakat yang ada di sekitar tambang," ungkap Azrul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Dia mengakui, saat ini Muhammadiyah tengah mengkaji enam titik pertambangan.

Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!   

Penulis Naskah: Zintan Prihatini  
Video Jurnalis: Zintan Prihatini  
Video Editor: Zintan Prihatini  
Produser: Adil Pradipta, Nursita Sari
Musik: Beyond - Patrick Patrikios


#Muhammadiyah #Ormas #IzinTambangOrmas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau