Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya

hukum&politik
25 Juli 2024, 19:27 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.

Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada 4 Oktober 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (24/7/2024), menyebutkan, hakim memvonis bebas Ronald dengan pertimbangan tidak ada saksi dalam peristiwa itu. Hakim juga menilai korban tewas karena pengaruh alkohol, bukan penganiayaan.

Padahal, menurut Harli, hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hubungan antara korban dan pelaku.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Penulis: Rahel Narda Catherine

Video Jurnalis: Rahel Narda Catherine

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#RonaldTannur #RonaldTannurBebas #KasusRonaldTannur #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi