Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Terkait kasus tersebut, empat orang dicegah KPK pergi ke luar negeri atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan gratifikasi.
Dikutip dari Kompas.id, mereka yang dicegah pergi ke luar negeri adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. Selain itu, ada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk empat tersangka tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Rizal Setyo Nugroho
Video Jurnalis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: Final Girl - Jeremy Blake
#KPK #WaliKotaSemarang #Semarang #Korupsi #JernihMemilih
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/18/114500565/4-tersangka-korupsi-termasuk-wali-kota-semarang-hevearita-dicegah-kpk-ke