Pengeroyokan ini diduga dilakukan oleh para simpatisan SYL.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes P Ade Ary Syam, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Kini, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Adisty Safitri
Musik: Inception - Aakash Gandhi
#PengeroyokanJurnalisKompasTV #JurnalisKompasTVDikeroyok #SidangSYL #SyahrulYasinLimpo #JernihkanHarapan