Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa yang merupakan mantan bawahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono divonis selama empat tahun penjara.
Selain pidana badan, Kasdi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair pidana dua bulan kurungan.
Sementara Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara.
M Hatta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair pidana dua bulan kurungan.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta, Nursita Sari
#SYL #Kementan #SidangSYL #JernihkanHarapan