Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar dan 30.000 Dolar AS atas Kasus Korupsi Keme

news
11 Juli 2024, 15:05 WIB

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana penjara selama 10 tahun atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.


Hal itu dikatakan Majelis Hakim saat membacakan putusan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).


Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga memutuskan untuk membebankan uang pengganti kepada SYL sebanyak Rp 14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.


Jika tidak dipenuhi dalam kurun waktu 1 bulan, kata Majelis Hakim, harta benda SYL akan disita dan akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#SYL #Korupsi #VonisSYL #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi