Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam, Kerugian Negara Rp 25 M

news
9 Juli 2024, 20:29 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Selasa (9/7/2024).


Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam UIK SBS tahun 2017-2022.


Tersangka merupakan General Manager PT PLN UIK SBS berinisial BA, Manager Engineering PT PLN UIK SBS berinisial BWA, dan Direktur PT TEI berinisial NI.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus yang terjadi pada tahun 2017-2022 ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar 25 miliar dengan cara memalsukan beberapa dokumen.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#KasusKorupsiPLNSumbangsel #KPK #PLN #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi