Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Putusan ini membuat Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan Mapolda Jawa Barat.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik kasus ini akan dievaluasi.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama. Kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Senin (8/7/2024).
"Namun pada prinsipnya, yang disampaikan Karo Penmas, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
Musik: Future Glider - Brian Bolger
#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapan #vjlab