Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

news
8 Juli 2024, 10:12 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. 

Dalam putusannya, hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, hakim memerintahkan termohon, atau Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahahan.

Pegi sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki diCirebon, Jabar.

Video editor: Muhammad Dava Arrifa

Produser: Abba Gabrillin

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi