Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Impor Truk Bekas buat Tambang, Ini Respon Isuzu

otomotif
3 Juli 2024, 05:00 WIB

Belum lama ini Pemerintah melaui Kementerian Perdagangan resmimenerbitkan peraturan baru, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Adapun melalui peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tersebut, pemerintah akan memberikan kelonggaran impor untuk kendaraan bekas khusus tertentu. Termasuk pada truk bekas untuk keperluan pertambangan, dengan syarat berat berada di atas 24 ton.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/eO5JCO1ee_E

- https://youtu.be/ImfZuAhLCoc

- https://youtu.be/CfgRp_eWxEM


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#TrukBekas #TrukTambang #ImporTrukBekas #KendaraanNiaga #KendaraanTambang #Tambang #IzinTambang #TrukBesar #PeraturanPemerintah #PresidenJokowi #Jokowi #GrossVehicleWeight #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi