Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemerintah Izinkan Impor Truk Bekas buat Tambang, Ini Respon Isuzu

Belum lama ini Pemerintah melaui Kementerian Perdagangan resmimenerbitkan peraturan baru, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Adapun melalui peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tersebut, pemerintah akan memberikan kelonggaran impor untuk kendaraan bekas khusus tertentu. Termasuk pada truk bekas untuk keperluan pertambangan, dengan syarat berat berada di atas 24 ton.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/eO5JCO1ee_E

- https://youtu.be/ImfZuAhLCoc

- https://youtu.be/CfgRp_eWxEM


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#TrukBekas #TrukTambang #ImporTrukBekas #KendaraanNiaga #KendaraanTambang #Tambang #IzinTambang #TrukBesar #PeraturanPemerintah #PresidenJokowi #Jokowi #GrossVehicleWeight #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com