Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, KS (17) dan PA (16) membunuh ayah kandungnya, S, lantaran sakit hati dengan perkataan korban.
Menurut pengakuannya, para pelaku kerap mendapatkan penyiksaan dan makian dari sang ayah.
"Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, sering disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap (disebut sebagai) anak haram," ungkap Ade di kantornya, Selasa (2/7/2024).
Ade menyebut, pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya. KS berperan menusuk korban, sedangkan PA memukul kepalanya.
Polisi menjerat KS dan PA dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencama dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#Pembunuhanayahkandung #bapakdibunuhanak #jaktim #pembunuhan #jernihkanharapan