Presiden Joko Widodo telah memanggil para menterinya untuk melaksanakan rapat terbatas pada 20 Juni 2024 khusus membahas regulasi tanaman kratom yang sampai saat ini masih sarat akan perdebatan. Hasilnya, pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang melegalkan peredaran kratom yang berada dibawah sebuah entitas korporasi berupa koperasi dan semacamnya.
Keputusan pemerintah ini dikeluarkan di tengah perjuangan BNN memasukkan kratom ke dalam narkotika golongan I. Namun BPOM dan Kemenkes memiliki suara berbeda dengan BNN dan belum menyatakan dengan tegas bahwa kratom termasuk dalam golongan narkotika berbahaya. Di satu sisi ada ribuan masyarakat di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang menggantungkan nasibnya pada keberadaan tumbuhan ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Smoke Jacket Blues - Track Tribes
#Kratom #LegalitasKratom #Kompascomlab #JernihkanHarapan