Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nyanyikan "Bilang Saja" Tanpa Izin, Rugikan Rp 1,5 M

news
21 Juni 2024, 14:34 WIB

Penyanyi Agnez Mo dilaporkan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024) dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan, Agnez Mo dilaporkan karena menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Music: Drop - Anno Domini Beats

#AgnezMo #LaguBilangSaja #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/hype/read/2024/06/21/124820566/agnez-mo-dilaporkan-ke-polisi-diduga-nyanyikan-bilang-saja-tanpa-izin

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi