Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nyanyikan "Bilang Saja" Tanpa Izin, Rugikan Rp 1,5 M

Penyanyi Agnez Mo dilaporkan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024) dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan, Agnez Mo dilaporkan karena menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Music: Drop - Anno Domini Beats

#AgnezMo #LaguBilangSaja #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/hype/read/2024/06/21/124820566/agnez-mo-dilaporkan-ke-polisi-diduga-nyanyikan-bilang-saja-tanpa-izin

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com