Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, eks anggota III BPK Achsanul Qosasi divonis lebih ringan dari tuntutan, karena uang hasil korupsi sebesar Rp 40 miliar telah dikembalikan.
Hal ini disampaikan Fahzal usai memvonis Achsanul dengan pidana dua tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
"Dari (vonis) 2,5 tahun ini kenapa demikian? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar sudah dikembalikan. Kemudian saudara menyesal di persidangan ini. Itu pertimbangan dari kami. Kemanusiaan saja," ujar Fahzal dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung RI mendakwa eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar.
Uang puluhan miliar itu diterima Achsanul untuk mengkondisikan temuan BPK dalam proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sedangkan Sadikin Rusli, diduga menjadi perantara penerimaan uang untuk Achsanul Qosasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta Huwa
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#KorupsiBTS #AchsanulQosasi #SadikinRusli #Kominfo #JernihkanHarapan