Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ungkap Alasan Vonis Ringan 2,5 Tahun Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

news
20 Juni 2024, 17:19 WIB

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyebut, hal yang meringankan vonis eks anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi proyek infrastruktur BTS, salah satunya karena berprilaku sopan. 


Achsanul divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. 


"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2.640 juta dolar Amerika yang setara dengan Rp 40 miliar," kata Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). 


Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Achsanul ialah majelis hakim menilai terdakwa tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa


#KorupsiBTS #AchsanulQosasi #SadikinRusli #Kominfo #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi