Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Tegaskan Pelaku Judi Online Dihukum, Bukan Diberi Bansos

news
19 Juni 2024, 14:21 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada korban judi online, bukan pelaku judi.

Muhadjir mencontohkan, keluarga pelaku judi online dapat disebut sebagai korban. Pasalnya, keluarga pelaku adalah pihak yang dirugikan.

"Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita atau mengalami kerugian. Kerugian itu bisa material, bisa finansial, bisa psikososial," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Nursita Sari

#judionline #bansoskorbanjudionline #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi