Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, surat perintah penyitaan yang digunakan penyidik saat menyita ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sudah benar.
Surat perintah penyitaan itu dipersoalkan pihak Hasto karena bertanggal 23 April 2024. Sementara, penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024. Alex mengatakan, surat perintah penyitaan itu masih terkait dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Simak selengkapnya dalam berita berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Monica Arum
Musik: Brooklyn and The Bridge - Nico Staf
#KPK #HastoKristiyanto #HarunMasiku #JernihkanHarapan