Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ancaman Siber, Bisakah Pinjol Tanpa Beri KTP?

news
12 Juni 2024, 13:58 WIB

Pinjaman online telah menjadi pilihan populer bagi berbagai kalangan di Indonesia, dengan persyaratan yang terbilang sangat mudah. Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), seseorang bisa mengajukan pinjaman online dengan cicilan yang ringan, menarik banyak peminat.

Namun, sayangnya, maraknya penggunaan data pribadi dalam proses ini sering dimanfaatkan oleh oknum kejahatan siber untuk melakukan tindakan yang merugikan. Mengunggah data pribadi ke penyelenggara sistem elektronik atau penyelenggara fintech berarti memberikan izin kepada penyelenggara untuk menyimpan data tersebut.

Pelaku pinjaman ilegal juga kerap kali menawarkan kemudahan dengan syarat pinjaman yang sangat mudah, namun seringkali membebankan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman yang singkat. Penyelenggara pinjaman online legal biasanya hanya meminta akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam, tanpa mengakses semua data dan kontak. Pemberian izin akses yang terlalu luas dapat menjadi pertanda pinjaman ilegal.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rully R. Ramli, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Mela Arnani
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Deta Putri Setyanto

#Pinjol #PinjolIlegal #SyaratPinjol #JernihkanHarapan

Music: Woodshedder - Quincas Moreira

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi