Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[Full] Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja Modus Dibungkus Ikan Asin

news
10 Juni 2024, 18:35 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengungkapkan, dua kurir berinisial AH dan AR ditangkap karena menyimpan 26 kg dan 73 kg ganja.


Pelaku berinisial AR, ditangkap saat hendak mengedarkan ganja yang disimpan di dalam karung goni berisi ikan asin.


"Tim berhasil mengamankan barang bukti seberat 73.260 gram, atau 73 kg. Dari kasus 73.260 gram ini (ganja) dikemas, dikirim melalui J&T yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).


Sementara itu, pelaku lain berinisial A yang berperan sebagai pemilik ganja masuk daftar pencarian orang (DPO).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini


Video Jurnalis: Zintan Prihatini


Video Editor: Zintan Prihatini


Produser: Bagus Santosa


#Ganja #Ganjadibungkusikanasin #Depok #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi