Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 15 dan penghitungan suara ulang surat suara pada TPS 12, TPS 14, TPS 14 dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, terdapat tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mentengsari Soemantri yang melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan caleg DPRD Dapil 3 Kabupaten Cianjur pada TPS 15.
Sedangkan, untuk TPS lainnya, saksi pemohon diminta untuk pulang oleh anggota KPPS sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan