Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang telah disahkan DPR menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Sebagian perempuan setuju dengan UU KIA ini yang menjamin setiap ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan sampai enam bulan meskipun ada syaratnya.
Namun, ada juga yang tidak setuju karena perempuan dinilai akan sulit mendapatkan pekerjaan setelah UU KIA ini disahkan.
Kreatif: Claudia Aviolola
Produser: Larissa Huda
#UUKIA