Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto Kristiyanto Dilaporkan dengan Tiga Pasal, Buntut Wawancaranya di Televisi

news
4 Juni 2024, 14:32 WIB

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengatakan, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal terkait pernyataannya dalam wawancara di televisi.


Hal ini disampaikan, usai Hasto diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).


"Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal (terkait) penyebar kebencian. Kedua, pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE," ujar Patra kepada wartawan.


Namun, Patra tak membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan kepada kliennya. 



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa


#HastoKristiyanto #PDIP #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi