Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembarangan Lewat Trotoar Bisa Didenda Rp 500 Juta

news
4 Juni 2024, 06:38 WIB

Fenomena pengendara yang melalui trotoar adalah masalah yang sering terjadi di banyak kota besar di Indonesia. Hal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Padahal sudah ada Undang-undang jelas yang mengatur larangan pengendara untuk melintas di trotoar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang hak pejalan kaki dalam berlalu lintas.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Suhaiela Bahfein, Hilda B Alexander
Penulis Naskah: Melly Hernita
Narator: Melly Hernita
Video Editor: Melly Hernita
Produser: Deta Putri Setyanto

#Trotoar #AturanTrotoar #PejalanKaki

Music: Silencios de Angeles - Cumbia Deli

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/properti/read/2024/06/03/114615921/jangan-sembarangan-lewat-jalan-trotoar-bisa-didenda-rp-500-juta

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi