Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa

otomotif
1 Juni 2024, 01:30 WIB

Belum lama ini Korps Lalu Lintas Polri secara resmi telah memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 khusus untuk pengendara motor dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc. Nantinya, bagi para pemilik motor yang memiliki kapasitas seperti yang dimaksud, wajib untuk membuat dan memiliki SIM C1. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Pada Senin 27 Mei 2024 kemarin.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/tzYvftcbrns


- https://youtu.be/4Fcuj-3vr3Q


- https://youtu.be/qpb6UWeL77Q


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#PerpanjangSIM #JadwalSIMKeliling #Satpas #SIM #TarifPerpanjangSIM2024 #TarifPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIM #PersyaratanSIMC1 #TarifMembuatSIMC1 #BagaimanaJikaTelatPerpanjangSIM #TelatPerpanjangSIM #SIMC1 #TarifSIMC1 #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi