Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program KPR BPJS Tak Dihapus meski Ada Tapera, Apa Bedanya?

news
31 Mei 2024, 17:07 WIB

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan perbedaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS untuk keringanan membeli rumah, dengan program pemotongan gaji untuk Tapera.


Indah menyebut MLT untuk KPR BPJS tidak wajib, hanya berlaku untuk peserta yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, program Tapera bersifat wajib untuk pekerja yang menerima gaji di atas UMP.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#Tapera #Moeldoko #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi