Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada para pelaku usaha dan pekerja.
Shinta menyebut, seharusnya pemerintah mengoptimalkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang dananya bisa dimanfaatkan bagi para pekerja yang ingin menabung untuk membeli rumah.
Menurut Shinta, iuran Tapera seharusnya bersifat sukarela sehingga pemberi kerja dan pekerja tidak wajib membayar iuran. Selain itu, Shinta menilai pemerintah perlu meninjau kembali peraturan tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#Tapera #Apindo #JernihkanHarapan