Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Video Porno Anak, Sudah Transmisikan 2.010 Video

news
31 Mei 2024, 15:20 WIB

Polisi menangkap Deky Yanto karena menjual dan menyebarkan video porno anak melalui grup di aplikasi Telegram, Rabu (29/5/2024). Deky mentransmisikan 2.010 video porno anak dari berbagai negara, termasuk Indonesia.


"Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah mentransmisikan 2.010 video, semua video porno anak di bawah umur," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).



Hendri menjelaskan, calon pembeli harus membayar Rp 100.000-Rp 300.000 untuk bergabung di dalam grup jual-beli video porno yang dijalankan Deky.


Pelaku kemudian mengirimkan video yang diunduhnya dari beberapa akun di sosial media.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Bagus Santosa


Musik: Beyond - Patrick Patrikios


#videopornoanak #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi