Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menteri Jadi Pengurus Tapera, Berapa Gajinya?

news
31 Mei 2024, 06:24 WIB

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.


Pasalnya, semua pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib ikut kepesertaan Tapera.


Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.


Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh para komite, komisioner dan deputi komisioner.


Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.


Lantas, berapa nominal gaji para komite dan komisioner yang mengelola Tapera?


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Yusuf Reza Permadi


#Tapera #Kepengurusan #JernihkanHarapan


Musik: Drop - Anno Domini Beats

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi