Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Polri, Wewenang Polisi Diperluas, Punya Hak Spionase hingga Sabotase

news
30 Mei 2024, 21:11 WIB

Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI, menyebutkan Polri bisa menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional.

Draf RUU Polri itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek.

Spionase dan sabotase itu termaktub pada Pasal 16 yang menyebutkan tugas Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri sebagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan.

Pasal 16B ayat 1 menyebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan oleh Intelkam Polri atas permintaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya.

Itu termasuk pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.

Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#RUUPolri #DPRRI #SpionasePolri #JernihkanHarapan

Musik: The Long Night - Quincas Moreira

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/30/11311081/revisi-uu-polri-polisi-bakal-diberi-wewenang-spionase-dan-sabotase

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi