Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

news
30 Mei 2024, 15:14 WIB

Gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP terbaru yang terbit pada 20 Mei 2024 itu mengatur, besaran simpanan peserta adalah 3 persen gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja, serta 2,5 persen dari pekerja. Lalu, apakah pekerja yang sudah memiliki rumah dan mengambil KPR tetap membayar Tapera?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum

Musik: Stranger Danger - Francis Preve

#Tapera #IuranTapera #GajiuntukTapera #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi