AMR (36), pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap di Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.43 WIB.
Pelaku menyembunyikan aktivitasnya dengan membuka warung nasi agar tak terciduk polisi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Bojonggede.
Polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 gram.
Pelaku terancam Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang perkara yang diduga menyerahkan atau menyediakan, menjual, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty
Kreatif: Marshanda Anggraini
Produser: Tri Indriawati
#narkotika #pengedar #bojonggede